ABSTRAK Sengketa hutang piutang antara anggota dan Koperasi Simpan Pinjam “KAJ” yang berujung pada pembuatan Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Mgg menimbulkan persoalan hukum ketika perdamaian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk dicantumkannya pihak yang telah meninggal dunia sebagai subjek hukum. Permasalahan ini melatarbelakangi penelitian untuk mengetahui p…