Pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah, dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001, merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi yang sesungguhnya. Desentralisasi sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan pada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hu…