
ABSTRAK Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh siapa saja seperti para pihak yang memiliki hubungan kerja. Permasalahan yang seringkali terjadi majelis hakim terkesan ringan dalam memutus penggelapan dalam hubungan kerja seperti pada Putusan No.17/Pid.B/2023/PN Tmg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 17/Pid.B/2023/PN TMG dan apakah …