ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong kemunculan layanan pinjaman online, termasuk di antaranya aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi semacam ini kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna, sehingga menimbulkan kerugian hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan huku…