Bank berperan menjadi lembaga intermediasi untuk menyalurkan dana kepada pihak yang membutuhkan melalui perjanjian kredit. Dalam praktiknya, muncul fenomena perjanjian pinjam nama pada pengajuan kredit, di mana seseorang menggunakan nama pihak lain agar permohonan kredit disetujui bank. Umumnya, perjanjian ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dan hubungan kekeluargaan. Permasalahan…