ABSTRAK Pelaksanaan putusan hanya dapat dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde). Pengecualian dari prinsip ini adalah untuk putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum untuk menentang, mengajukan banding, atau kasasi. Pasal 180 ayat (1) HIR tentang putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij …