ABSTRAK Tingginya volume transaksi e-commerce di Indonesia, di mana Shopee menguasai 40% pangsa pasar, berbanding lurus dengan tingginya kasus sengketa konsumen, tercermin dari 40% pengaduan BPKN terkait barang elektronik, termasuk handphone. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi pertanggungjawaban Shopee dalam memenuhi kewajiban Kuratif dan Preventif sesuai Undang-Undang …