ABSTRAK Perkawinan didefinisikan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa†melalui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi tak sedikit pula rumah tangga yang gagal, yang mana seringkali terjadi konfl…