ABSTRAK Putusan nomor 1/Pdt.G/2020/PA.Mgl merupakan perkara cerai yang dilakukan oleh sesama PNS. Dalam menjaga harkat martabat PNS, pemerintah membuat peraturan khusus yaitu PP 10/1983 jo PP 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam penelitian ini muncul rumusan masalah yaitu apa dasar hukum pertimbangan majelis hakim terhadap pemenuhan hak anak pada putusan 1/Pdt.G/2020/…