Fenomena perkawinan anak di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang masih sering terjadi meskipun telah ada ketentuan batas usia minimal perkawinan 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat serta faktor-faktor yang memengaruh…