, sudah sewajarnya. Apabila urusan rumah tangga daerah sedapatnya dibiayai dengan pendatapan daerah. Untuk itu pemerintah semakin mampu mengelola sumber-sumber kekayaan yang ada di wilayahnya, sehingga dapat benar-benar dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan daerah sebagaimana yang disebut dalam UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 79, diantaranya adalah hasil pajak daerah d…