

Seiring dengan telah diberlakukanya Undang-unriang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan titik berat di Daerah Kabupaten/Kota perlu segera diwujudkan. Suatu kenyataan bahwa untuk mewujudkan organisasi, sangat diperluk…