Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan dalam bentuk apapun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam PPh Pasal 23 terdapat proses perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dimana jika terjadi kesalahan dalam proses tersebut d…