ABSTRAK Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah-satu bentuk hubungan hukum yang umum dimasyarakat dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Perjanjian sewa-menyewa dibedakan menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan, tetapi pada praktiknya sering dilaksanakan secara lisan tanpa dokumen tertulis yan…