ABSTRAK Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kota Magelang, termasuk di dalamnya retribusi pelayanan parkir. Penarikan retribusi pelayanan parkir diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang mengharuskan penarikan retribusi disertai dengan pemberian karcis akan tetapi dalam pelaks…