ABSTRAK Penelitian ini menyoroti ketimpangan sanksi antara delik penghinaan Presiden (maksimal 4 tahun) dan individu biasa (maksimal 1,5 tahun) dalam KUHP baru. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesesuaian ancaman pidana tersebut serta menguji nilai proporsionalitas dan kesetaraan hukumnya. Penelitian ini menggunakan mteode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif ini menggunaka…