ABSTRAK Penyandang disabilitas di Indonesia adalah individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik jangka panjang yang menghambat partisipasi setara dalam masyarakat. Prinsip persamaan Hak Asasi Manusia menjamin perlakuan tanpa diskriminasi, termasuk hak aksesibilitas bagi disabilitas netra. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan penyediaan fasilitas seperti ja…