
ABSTRAK Penahanan tersangka dalam KUHAP tentunya memiliki jangka waktu tertentu. Pasal 29 KUHAP menyebutkan bahwa terdapat pengecualian jangka waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan dengan alasan tertentu. Peneliti menemukan permasalahan dimana tidak diatur dalam KUHAP terkait proses implementasi “alasan patut†penerapan Pasal 29 KUHAP serta pemenuhan hak-hak tersangka perih…