ABSTRAK Berkembangnya gig economy telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru berbasis kemitraan, namun dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan posisi antara mitra dan perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum…