ABSTRAK Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata masih menjadi permasalahan utama pembangunan Indonesia, khususnya di daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2020. Daerah ini menjadi perhatian pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Salah satu regulasi khusus yang mengatur daerah tertinggal yaitu Perpres Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembanā¦