ABSTRAK Mediasi memfasilitasi percakapan dan membantu para pihak mencapai kesepakatan dengan berperan sebagai fasilitator yang tidak memihak, sebagaimana yang diatur di PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan prosedur wajib yang dilakukan di pengadilan dalam perkara perdata, seperti halnya Pengadilan Negeri Mungkid yang aktif dan rutin melaksanakan med…