Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
ABSTRAK
Tulisan ini membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penipuan arisan online oleh ketentuan hukum yang ada di Indonesia, metode penelitian yang digunakan, yaitu hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penipuan belum diberikan secara maksimal hal ini dibuktikan karena masih ada hak korban yang tidak diberikan, yaitu hak ganti kerugian. Ganti kerugian dari pelaku tindak pidana penipuan arisan online tidak pernah diberikan kepada korban, hukuman yang diberikan kepada pelaku masih sebatas hukuman pidana penjara saja yang belum menyentuh kepentingan korban. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan menerangkan mengenai perlindungan hukum terhadap korban arisan online ditinjau dari hukum pidana.
15-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM PUT A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain