Text
SKRIPSI ANALISIS DAMPAK PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Klaten)
ABSTRAK
Revisi batas minimum usia perkawinan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan merupakan upaya untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia, akan tetapi realita di lapangan pasca revisi batasan usia perkawinan angka permohonan dipensasi kawin di Jawa Tengah terjadi peningkatan yang signifikan, dengan adanya fenomena terebut maka tujuan penelitian ini untuk meneliti efektivitas dan dampak revisi batas minimum usia perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Klaten. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan dukung penelitian lapangan (field research) di mana penelitian berlokasi di Pengadilan Agama Klaten, serta Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan diskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa setelah perubahan batas usia minimum perkawinan pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan angka permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Klaten meningkat drastis dari 143 di tahun 2019 meningkat menjadi 250 di tahun 2020. Menurut Soerjono soekanto dalam teorinya efektifitas hukum bahwa masyarakat menjadi faktor paling mempengaruhi peningkatan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Klaten, pada tahun 2020 dari 245 permohonan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Klaten, 180 permohonan diajukan dengan alasan hamil dan sisanya karena kekhawatiran orang tua. Perubahan batas usia minimum perkawinan berdampak pada peningkatan permohonan dispensasi kawin. Teori efektivitas hukum menujukkan penyebab utama meningkatnya permohonan dispensasi kawin adalah faktor masyarakat, oleh karena itu dalam upaya mencegah terjadinya perkawinan anak perlu dilakukan program-program sosialisasi terkait batas minimum usia perkawinan dan bahaya perkawinan anak kepada masyarakat. Orang tua harus memberikan pendidikan karakter, pembelajaran agama, etika moral yang dapat menjauhkan anak dari pergaulan bebas seperti free sex.
Kata Kunci : Efektivitas, Implikasi Perubahan Batas Usia Perkawinan
17-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM WIB A 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain