Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Pelaku usaha yang menjual dan memproduksi berbagai macam kosmetik dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun masih ada pelaku usaha yang tidak mencantumkan izin edar di dalam produk kemasan dan memproduksi kosmetik palsu yang mengandung bahan berbahaya. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik ilegal yang beredar offline maupun online dan bagaimana upaya BPOM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara offline dan online. Penulis bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen kosmetik ilegal yang beredar offline maupun online dan upaya BPOM melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara offline dan online. Penulis berharap dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum dibidang perdata dan diharapkan dapat menjadi pedoman penelitian dari pihak terkait. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum sebagai bahan penelitian diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik ilegal yang beredar offline maupun online tidak mendapatkan perlindungan yang baik karena adanya pelaku usaha yang tidak mengindahkan itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha. Izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM seharusnya menjadi syarat pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik tidak dilakukan oleh sebagian pelaku usaha. Namun, upaya BPOM untuk mengawasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti jaminan ganti produk apabila produk rusak atau cacat dan ganti rugi belum terlaksana secara keseluruhan sehingga keamanan dan kenyamanan konsumen dalam memakai produk dari pelaku usaha tidak didapatkan secara maksimal. Pengawasan secara offline yang dilakukan oleh BPOM belum maksimal karena dilaksanakan sekurang-kurangnya enam bulan atau satu tahun sekali
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Kosmetik Ilegal
19-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM SAT P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain