Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN TERHADAP MAKANAN HOME INDUSTRY KERIPIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Home industry memproduksi berbagai aneka keripik. Penjualan keripik yang hanya dibungkus menggunakan plastik tanpa adanya tanggal kadaluwarsa serta komposisi menyebabkan terjadinya ketidakjelasan informasi dalam produk makanan tersebut. Pokok permasalahan penelitian ini adalah mengenai pencantuman tanggal kadaluwarsa produk makanan home industry menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha, serta akibat hukum bagi pelaku usaha home industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa pada produk makanannya dan mengenai upaya perlindungan hukum terhadap konsumen makanan home industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya pencantuman tanggal kadaluwarsa, akibat hukum pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen makanan home industry keripik di Kota Magelang. Peneliti berharap penelitian ini dapat memberi manfaat dalam lingkup hukum perdata khususnya hal-hal yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Bahan hukum diambil dari bahan kepustakaan yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pencantuman mengenai tanggal kadaluwarsa dalam label kemasan makanan home industry merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha. Akibat hukum yang ditimbulkan yang ditimbulkan dari hubungan berdasar kesepakatan, maka setiap tindakan yang merugikan konsumen ditanggung oleh produsen/pelaku usaha. Peraturan mengenai makanan olahan home industry keripik berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha dan konsumen. Perlindungan bagi konsumen makanan home industry di Kota Magelang masih lemah. Dalam penerapan kedepannya sebaiknya dibentuk aturan khusus tentang makanan home industry secara rinci mengenai persyaratan pengemasan makanan home industry. Sehingga hak konsumen terpenuhi dan pelaku usaha melaksanakan kewajibannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Makanan Home Industry
21-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM UTA P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain