Text
SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN CONTEMPT OF COURT (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 1050/PID.B/2019/PN JKT.PST.)
ABSTRAK
Profesi Advokat merupakan pekerjaan yang mulia dan terhormat (Officium Nobile) dikarenakan tugasnya membela klien tidaklah serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang diberikan klien. Sebagai profesi penegak hukum sudah menjadi kewajiban advokat untuk menegakan hukum sebagaimana tugas dan kewajibannya, akan tetapi dalam hal ini justru menjadi pelaku kejahatan terhadap pengadilan (Studi kasus Contempt of Court perkara nomor : 1050/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst), oleh karena itu menarik untuk penulis teliti. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban advokat sebagai Officium Nobille yang menjadi pelaku kejahatan contempt of court pada perkara nomor: 1050/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, dan untuk mengetahui bagaimana menjaga marwah advokat sebagai Officium Nobille pada kasus contempt of court. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Profesi advokat yang menjadi pelaku kejahatan akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan yang dilanggar, pada kasus ini saudara Desrizal melanggar Pasal 212 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Kode Etik Advokat Indonesia, maka harus diproses dalam sidang pidana dan sidang etik profesi, dan karena saudara Desrizal merupakan seorang advokat, seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat. Upaya untuk menjaga profesi advokat agar perbuatan diatas tidak kembali terjadi maka dalam melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya senantiasa menerapkan prinsip moralitas dan mengamalkan kode etik advokat Indonesia.
Kata kunci : Advokat;Contempt of Court;Moralitas
25-UN57.U1-SH-XII-2021 | HUKUM AMR P 2021 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain