PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN CONTEMPT OF COURT (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 1050/PID.B/2019/PN JKT.PST.)

MUHAMMAD FARIJ AMRULLOH - Nama Orang;

ABSTRAK
Profesi Advokat merupakan pekerjaan yang mulia dan terhormat (Officium Nobile) dikarenakan tugasnya membela klien tidaklah serta merta berorientasi pada materi atau seberapa banyak fee yang diberikan klien. Sebagai profesi penegak hukum sudah menjadi kewajiban advokat untuk menegakan hukum sebagaimana tugas dan kewajibannya, akan tetapi dalam hal ini justru menjadi pelaku kejahatan terhadap pengadilan (Studi kasus Contempt of Court perkara nomor : 1050/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst), oleh karena itu menarik untuk penulis teliti. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban advokat sebagai Officium Nobille yang menjadi pelaku kejahatan contempt of court pada perkara nomor: 1050/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, dan untuk mengetahui bagaimana menjaga marwah advokat sebagai Officium Nobille pada kasus contempt of court. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Profesi advokat yang menjadi pelaku kejahatan akan diproses hukum sesuai dengan kesalahan yang dilanggar, pada kasus ini saudara Desrizal melanggar Pasal 212 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Kode Etik Advokat Indonesia, maka harus diproses dalam sidang pidana dan sidang etik profesi, dan karena saudara Desrizal merupakan seorang advokat, seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat. Upaya untuk menjaga profesi advokat agar perbuatan diatas tidak kembali terjadi maka dalam melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya senantiasa menerapkan prinsip moralitas dan mengamalkan kode etik advokat Indonesia.
Kata kunci : Advokat;Contempt of Court;Moralitas


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM AMR P 2021
25-UN57.U1-SH-XII-2021
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AMR P 2021
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2021
Deskripsi Fisik
XVII;88HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULL TEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?