Text
SKRIPSI ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika mewajibkan hakim dalam memutus perkara untuk memperhatikan ketentuan pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 terhadap penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial. Namun, di wilayah Indonesia lainnya masih saja terdapat disparitas pemidanaan dalam putusan hakim terhadap penyalahguna atau pecandu narkotika seperti putusan yang telah ditemukan yakni Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2020/PN.Mgg dengan Putusan Nomor : 289/Pid.Sus/2020/PN.Yyk. Adapun permasalahan yang timbul yaitu Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam merumuskan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika bagi diri sendiri pada putusan no.87/Pid.Sus/2020/PN. Mgg dan putusan no.289/Pid.Sus/2020/PN. Yyk ? Apakah Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2020/PN.Mgg sudah sesuai dengan teori keadilan.? Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan meneliti pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut serta mengetahui dan meneliti disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana ditinjau dari teori keadilan. Manfaat dari penelitian ini secara teoritis menjadi bahan referensi bagi penelitian lanjutan dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum dan secara praktis dapat digunakan khususnya profesi-profesi hukum bahkan masyarakat awam hukum untuk memahami bahwa pemidanaan bukan sebagai ajang balas dendam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) merupakan pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani yaitu Putusan No./87/Pid.Sus/2020/PN.Mgg dan Putusan No. 289/Pid.Sus/2020/PN.Yyk. Hasil penelitian menunjukan bahwa disparitas putusan hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada Putusan No./87/Pid.Sus/2020/PN.Mgg dan Putusan No. 289/Pid.Sus/2020/PN.Yyk terjadi ketidakadilan secara prosedural dan terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya disparitas putusan.
Kata kunci : Narkotika, Disparitas, Putusan Hakim, Keadilan
33-UN57.U1-SH-X-2022 | HUKUM LAZ A 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain