PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI KEABSAHAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN AKTA TANAH OLEH CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DI KOTA MAGELANG

MUHAMMAD BINTANG NABILA - Nama Orang;

ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang kedudukan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor N37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yang pertama mengenai urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang, dan yang kedua mengenai keabsahan hukum akta tanah yang dibuat oleh camat sebagai PPAT Sementara. Penelitian ini merupakan penellitian yuridis empiris, yang mana merupakan suatu penelitian lapangan dengan meneliti peraturan–peraturan hukum yang ada, kemudian dikomparasikan dengan data yang diperoleh di lapangan. Perolehan data di lapangan dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian terkait urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang didasarkan atas keinginan masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan PPAT Sementara. Meskipun keberadaannya terdapat ketidaksesuaian dengan formasi PPAT yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Terkait keabsahan hukum akta yang dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Simpulan terkait urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang. Terkait keabsahan hukum akta tanah yang dibuat oleh camat sebagai PPAT Sementara kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dalam melakukan perbuatan hukum berupa pembuatan akta sama halnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT, maka dapat dikatakan setiap akta yang dikeluarkan oleh camat sebagai PPAT Sementara sah secara hukum.
Kata Kunci: Akta Tanah, Keabsahan Hukum, PPAT Sementara


Ketersediaan
43-UN57.U1-SH-XII-2022HUKUM NAB K 2022Ruang Skripsi (HUKUM)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM NAB K 2022
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2022
Deskripsi Fisik
XVI;108HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik