Text
SKRIPSI KEABSAHAN HUKUM TERHADAP PEMBUATAN AKTA TANAH OLEH CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang kedudukan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor N37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yang pertama mengenai urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang, dan yang kedua mengenai keabsahan hukum akta tanah yang dibuat oleh camat sebagai PPAT Sementara. Penelitian ini merupakan penellitian yuridis empiris, yang mana merupakan suatu penelitian lapangan dengan meneliti peraturan–peraturan hukum yang ada, kemudian dikomparasikan dengan data yang diperoleh di lapangan. Perolehan data di lapangan dilakukan dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian terkait urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang didasarkan atas keinginan masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan PPAT Sementara. Meskipun keberadaannya terdapat ketidaksesuaian dengan formasi PPAT yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Terkait keabsahan hukum akta yang dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Simpulan terkait urgensi keberadaan camat sebagai PPAT Sementara di Kota Magelang. Terkait keabsahan hukum akta tanah yang dibuat oleh camat sebagai PPAT Sementara kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dalam melakukan perbuatan hukum berupa pembuatan akta sama halnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPAT, maka dapat dikatakan setiap akta yang dikeluarkan oleh camat sebagai PPAT Sementara sah secara hukum.
Kata Kunci: Akta Tanah, Keabsahan Hukum, PPAT Sementara
43-UN57.U1-SH-XII-2022 | HUKUM NAB K 2022 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain