Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA GUGATAN REKONVENSI TERHADAP GUGATAN KONVENSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 36/PDT.G/2020/PN MKD)
ABSTRAK
Pertimbangan hukum adalah upaya hakim untuk menyelesaikan perkara. Dalam melakukan pertimbangan hukum, hakim menggunakan penemuan hukum untuk dapat menerapkan hukum yang tepat terhadap perkara yang tepat yang sesuai karena pertimbangan hukum hakim harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas atau putusannya akan dianggap Onvoldoende Gemotiveerd menurut yurisprudensi nomor: 588K/SIP/1975. Kesamaan pertimbangan hukum pada perkara nomor: 36/Pdt.G/2020/PN Mkd dan perkara nomor: 121/Pdt.G/2011/PN PLG adalah hakim turut menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena gugatan rekonvensinya dianggap melekat secara asesoir dengan gugatan konvensinya mengutip yurisprudensi nomor: 1527K/SIP/1976, sedangkan dalam perkara nomor: 46/Pdt.G/2018/PN Lwk. gugatan rekonvensinya turut dipertimbangkan meskipun gugatan konvensinya dinyatakan tidak dapat diterima dengan mengutip yurisprudensi nomor: 1057K/SIP/1973. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis serta peraturan hukum, jurnal-jurnal, ataupun pendapat para ahli sebagai sumber hukum untuk penelitian ini. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa perbedaan penerapan yurisprudensi nomor: 1057K/SIP/1973 dengan 1527K/SIP/1976 adalah terletak pada koneksitas gugatan rekonvensinya, yaitu dengan tidak terpenuhinya koneksitas menyebabkan dengan dinyatakan tidak dapat diterimanya gugatan konvensi tidak serta merta gugatan rekonvensinya turut dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan apabila terpenuhi koneksitasnya maka untuk turut dipertimbangkannya gugatan rekonvensi sangat bergantung kepada keabsahan formalitas gugatan konvensi. Dalam mengutip yurisprudensi, hakim telah melakukan penemuan hukum terhadap perkara gugatan rekonvensi dengan metode intepretasi hukum sistematis yaitu hakim melihat undang-undang sebagai sistem, sehingga penemuan hukum yang dilakukan juga harus berpedoman kepada kepada Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sebagai pedoman hukum hakim dalam menjalankan profesinya.
Kata Kunci: Gugatan Rekonvensi, Yurisprudensi, Penemuan Hukum
34-UN57.U1-SH-IX-2023 | HUKUM FAU T 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain