Text
SKRIPSI POSTNUPTIAL AGREEMENT SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM DALAM UPAYA PEMENUHAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI
ABSTRAK
Tidak jarang dalam rumah tangga ditemui adanya perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya seperti tidak memberikan nafkah wajib, praktik poligami ilegal, serta KDRT baik secara fisik, ekonomi maupun psikis. Hal tersebut dapat dicegah dengan membuat perjanjian tertulis melalui postnuptial agreement untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban suami istri serta menganalisis urgensi postnuptial agreement dan bentuk perlindungan hukum melalui pembuatan postnuptial agreement sebagai upaya pemenuhan kewajiban suami terhadap istri. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) kedudukan suami dan istri dalam perkawinan adalah seimbang dan suami sebagai pemimpin rumah tangga wajib memenuhi segala kebutuhan istri sesuai dengan kemampuannya. (2) Urgensi perjanjian perkawinan adalah sebagai perwujudan kesetaraan kedudukan pria dan wanita dalam ikatan perkawinan terutama dalam konteks pemberdayaan perempuan. Isi perjanjian perkawinan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasangan yang menyangkut masa depan rumah tangganya, seperti terhadap harta benda kekayaan, hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, larangan segala bentuk KDRT, dan lain-lain. (3) Perlindungan hukum terhadap istri melalui pembuatan perjanjian kawin ini bersifat preventif dan represif. Bagi calon suami istri maupun pasangan yang sudah menikah apabila khawatir dan ragu dengan kepastian hukum yang didapatkan melalui pembuatan perjanjian perkawinan dapat berkonsultasi dengan notaris serta didampingi oleh pengacara untuk lebih menjamin hak-hak keduanya yang akan dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
Kata Kunci: suami istri; perjanjian perkawinan; perlindungan hukum.
33-UN57.U1-SH-IX-2023 | HUKUM PAR P 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain