Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM DALAM PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI KABUPATEN MAGELANG DALAM PERSPEKTIF KEMANFAATAN (ANALISIS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN)
ABSTRAK
Pasca revisi Undang-Undang Perkawinan, terjadi kenaikan angka yang signifikan terhadap jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini disebabkan oleh batas usia kawin bagi wanita yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Mungkid permohonan dispensasi perkawinan pada tahun 2018 ada 82, tahun 2019 ada 140, kemudian pada tahun 2020 berjumlah 533, selanjutnya tahun 2021 berjumlah 604, dan pada tahun 2022 berjumlah 471. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur serta analisis penerapan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019 terhadap permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Magelang dalam aspek kemanfaatan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, bahan sekunder dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan pertimmbangan hakim dalam memutus permohonan dispensasi kawin adalah karena didasarkan kondisi pemohon. Serta penerapan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2019 terhadap permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Magelang belum efektif terbukti dengan angka permohonan dispensasi kawin di kabupaten magelang semakin meningkat.
Kata Kunci : Perkawinan, Batas Usia, Dispensasi Nikah.
47-UN57.U1-SH-XI-2023 | HUKUM BAH A 2023 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain