Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENYIMPANGAN TERHADAP ASAS ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN HAKIM (STUDI PUTUSAN NOMOR 200/PDT.G/2022/PA.MGL)
ABSTRAK
Putusan Nomor 200/Pdt.G/2022 merupakan putusan terhadap perkara permohonan cerai talak. Putusan tersebut terdapat penyimpangan terhadap asas ultra petita berupa penambahan besaran mut’ah oleh hakim yang tidak sesuai dengan kesepakatan mediasi serta tidak dituntut oleh para pihak. Selain itu, dalam putusan ini juga terdapat penambahan amar putusan oleh hakim yang tidak dituntut oleh para pihak berupa menghukum Pemohon untuk membayar nafkah akibat perceraian dilaksanakan sesaat setelah ikrar talak diucapkan oleh Pemohon di depan sidang Pengadilan Agama. Oleh karena itu, dapat dikatakan putusan tersebut telah bertentangan dengan asas ultra petita. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini akan membahas mengenai: 1) Bagaimana keabsahan penyimpangan terhadap asas ultra petita dalam Putusan Nomor 200/Pdt.G/2022/PA.Mgl? dan 2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan penyimpangan terhadap asas ultra petita dalam Putusan Nomor 200/Pdt.G/2022/PA.Mgl?. Penelitian ini diharapkan akan memberikan menfaat berupa penembangan ilmu di bidang hukum acara perdata dan memberikan pemahaman berupa keabsahan penyimpangan terhadap asas ultra petita dalam putusan hakim. Penyusunan penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan melakukan telaah terhadap semua peraturan perundangundangan maupun kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyimpangan-penyimpangan terhadap asas ultra petita dalam putusan ini merupakan tindakan yang sah secara yuridis karena terdapat ketentuan-ketentuan yang dapat memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan penyimpangan tersebut. Selain itu, terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keabsahan penyimpangan tersebut yaitu berupa faktor penggunaan hak ex officio dan faktor keadilan.
Kata Kunci: Keabsahan, Penyimpangan, Asas Ultra Petita, Putusan Hakim.
47-UN57.U1-SH-VII-2024 | HUKUM KHA T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain