Text
SKRIPSI STUDI HUKUM TERHADAP PERILAKU PASANGAN KUMPUL KEBO ( SAMEN LEVEN) (Desa G Kecamatan C Kabupaten M)
ABSTRAK
Kumpul kebo (samen leven) merupakan hidup bersama antara laki-laki dan perempuan di dalam satu rumah dengan jangka waktu yang lama tanpa melalui perkawinan, seperti halnya yang terjadi di Desa G Kecamatan C Kabupaten M terdapat 3 yaitu pasangan A, B, dan C (nama disamarkan) ketiga pasangan tersebut melakukan tindakan kumpul kebo (samen leven). Berdasarkan peristiwa tersebut maka terdapat 3 rumusan masalah yaitu, apa saja faktor-faktor penyebab perilaku pasangan kumpul kebo (samen leven) di Desa G Kecamatan C Kabupaten M? bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat di Desa G Kecamatan C Kabupaten M? dan bagaimana peran pemerintah desa terhadap perilaku pasangan kumpul kebo (samen leven) di Desa G Kecamatan C Kabupaten M?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindakan kumpul kebo (samen leven), untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dan peran pemerintah desa terhadap kumpul kebo (samen leven) yang terjadi di Desa G Kecamatan C Kabupaten M. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun secara praktis. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang mendasari terjadinya kumpul kebo (samen leven) yaitu ekonomi, keturunan, dan saling suka satu sama lain. Tingkat kesadaran hukum masyarakat di Desa G Kecamatan C Kabupaten M masih rendah. Sementara itu, peran tokoh masyarakat di Desa G Kecamatan C Kabupaten M dalam menangani perbuatan kumpul kebo (samen leven) pemerintah desa telah menegur dan menyarakan untuk melangsungkan perkawinan dan memberikan beberapa fasilitas untuk melangsungkan perkawinan secara hukum. Kesimpulannya yaitu masyarakat di Desa G Kecamatan C Kabupaten M masih belum sadar hukum meskipun pemerintah desa telah memfasilitasi dan menegur pelaku kumpul kebo (samen leven) tetapi pemerintah desa tidak memberikan sanksi lebih lanjut mengenai perbuatan tersebut. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat remaja maupun dewasa mengenai tindakan kumpul kebo (samen leven) sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan kumpul kebo (samen leven) tersebut.
Kata Kunci: kumpul kebo (samen leven), kesadaran hukum, peran pemerintah desa
87-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM RAH S 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain