Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS TERHADAP CONCURRING OPINION DAN DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023 DITINJAU DARI PERSPEKTIF OPEN LEGAL POLICY
ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman dengan kewenangan khusus salah satunya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya. Permasalahan yang melatar belakangi penelitian ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan putusan terhadap pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut menjadi polemik dan kontroversi mengingat bahwa ihwal batas usia merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka. Pada putusan tersebut terdapat alasan berbeda dan pendapat berbeda dari majelis hakim. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis alasan berbeda dan pendapat berbeda serta apa pengaruhnya terhadap interpretasi dan implementasi kebijakan hukum terbuka. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu salah satu penelitian hukum yang bersifat kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan dengan fokus penelitian yaitu mengarah pada analisis yuridis alasan berbeda dan pendapat berbeda dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditinjau dari perspektif kebijakan hukum terbuka. Hasil penelitian yang diperoleh adalah dalam alasan berbeda dinyatakan bahwa Mahkamah berwenang menetapkan norma baru atau menambah alternatif lain dalam ketentuan pasal yang mengatur mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sekalipun hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka. Sedangkan dalam pendapat berbeda dinyatakan bahwa Mahkamah harus tetap pada pendiriannya bahwasanya ihwal batas usia merupakan kebijakan hukum terbuka sehingga seharusnya bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan pada penelitian ini adalah terjadinya diskursus penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam memaknai kebijakan hukum terbuka. Sehingga Mahkamah masuk ke dalam ranah kewenangan pembentuk undang-undang dan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kebijakan hukum terbuka dapat dilonggarkan, namun tidak ada indikator batasan yang jelas terkait dengan kebijakan hukum terbuka itu sendiri.
Kata Kunci: Alasan Berbeda, Kebijakan Hukum Terbuka, Pendapat Berbeda, Putusan Mahkamah Konstitusi
85-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM SUP A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain