Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM DISPENSASI KAWIN ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus Pengadilan Agama Purwodadi)
ABSTRAK
Perubahan mengenai batas minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Fokus penelitian ini adalah mengenai interpretasi hakim terhadap dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dispensasi kawin dengan alasan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah pada Pengadilan Agama Purwodadi terkait pertimbangan hakim ialah menilai apakah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan telah cukup meyakinkan untuk dikabulkan permohonan yang diajukan. Kesimpulan dari penelitian ini meski dispensasi kawin dianggap sebagai solusi untuk permasalahan sosial dan hukum, masih diperlukan upaya yang lebih komprehensif menekan angka perkawinan anak.
Kata kunci: Dispensasi kawin, pertimbangan hakim, kehamilan di luar nikah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain