Text
SKRIPSI PENGARUH FUNGSI KELEMBAGAAN DESA, PARTISIPASI MASYARAKAT, DAN PENGAWASAN TERHADAP KEBERHASILAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2007 DI DESA MARGOYOSO KECAMATAN SALAMAN KABUPATEN MAGELANG
Tuntutan perubahan wajah baru Indonesia ke arah yang lebih baik di era reformasi yaitu mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, lebih transparan, serta menjunjung tinggi hak azasi manusia menjadi sebualı tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dalam hal tata pemerintahan, upaya melaksanakan otonomi daeralı ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menjadi bagian integral dalam paket perubahan politik secara makro. Meskipun sebenarnya niat untuk melaksanakan otonomi daerah telah ada sejak Indonesia merdeka, seperti terlihat pada pasal 18 UUD 1945, namun dalam penerapannya masih jauh dari harapan Pelaksanaan otonomi daerah yang telah berjalan terkesan lambat, karena segala sesuatu harus menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Di dalam memandang otonomi atau desentralisasi seharusnya dilihat sebagai konsep atau aktivitas implementasi yang tak hanya bemuansa technical administration atau practical administration saja tetapi juga sebagai process of political interaction. Hal ini sangat erat dengan demokrasi yang tidak hanya pada tingkat nasional (national democracy) tetapi juga penerapan di tingkat lokal (local democracy) yang arahnya adalah tercapainya pemberdayaan (empowering) di daeralı-daerah.
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayalı yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip dasar yang dijadikan sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu: Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi Aali, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Meskipun desa memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, namun dalam hal pembiayaan desa masih sangat tergantung dari adanya bantuan dan pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang mana pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa masih sangat bergantung pada dana bantuan pemerintah salah satunya adalah Alokası Dana Desa (ADD).
Ada banyak aspek yang mempengaruhi keberhasilan suatu pembangunan di desa diantaranya adalah partisipasi masyarakat, peran dan fungsi kelembagaan desa yang menentukan arah pembangunan desa serta pengawasan dari baik oleh masyarakat secara langsung maupun melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan oleh pemerintah desa. Oleh karena suatu pembangunan yang dilaksanakan didukung oleh sejumlah dana yang tidak sedikit (termasuk di dalamnya adalah Alokasi Dana Desa) maka perlu dilakukan upaya agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain