Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG (Studi Kasus Putusan Nomor 184/Pdt.G/2024/PA.Mgl )
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis aspek hukum pembuktian tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Magelang, khususnya pada Putusan Nomor 184/Pdt.G/2024/PA.Mgl. Kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan bentuk tindak pidana yang sulit dibuktikan karena sifatnya yang privat dan minimnya Saksi. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, tinjauan pengadilan dan peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kekerasan seksual dalam kasus perceraian memerlukan kombinasi alat bukti seperti keterangan korban, visum medis, dan laporan psikologis. Namun, dalam praktiknya, pembuktian pidana dalam kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga seringkali tidak diakui oleh Pengadilan Agama. Faktanya Pengadilan Agama dapat memutuskan perkara perceraian tanpa adanya putusan dari Pengadilan Negeri dengan pertimbangan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan prosedur pembuktian serta penguatan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, melalui mekanisme pembuktian hukum pidana dalam proses hukum acara perdata.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Pembuktian Hukum, Perceraian
Tidak tersedia versi lain