Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELEPASAN HAK ATAS TANAH DEMI KEPENTINGAN UMUM DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Tanah merupakan sumber daya terbatas yang berperan strategis dalam pembangunan, termasuk untuk kepentingan umum seperti jalan tol. Pengadaan tanah dilakukan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Imam Koeswahyono menyatakan bahwa pengadaan tanah adalah tindakan hukum pemerintah untuk memperoleh tanah bagi kepentingan tertentu dengan Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana proses pelepasan hak atas tanah dalam pembangunan ruas jalan tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang dalam rangka menjamin kepastian hukum? 2. Apa saja kendala yang dihadapi serta upaya dalam penyelesaiannya dalam proses pelepasan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol di Kabupaten Magelang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, serta data diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan tanah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mencakup 44 desa di 7 kecamatan. Proses dijalankan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, namun menghadapi kendala seperti sengketa ganti rugi, status tanah tidak jelas, relokasi fasilitas umum, dan pembengkakan anggaran. Penyelesaian ditempuh melalui musyawarah, mediasi, dan jalur hukum. Proyek ini diharapkan mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, namun keberhasilannya bergantung pada sinergi antar lembaga, aparat, hukum, dan partisipasi masyarakat.
Kata kunci: Pengadaan Tanah, Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, Kabupaten Magelang.
Tidak tersedia versi lain