Text
SKRIPSI ANALISIS PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Penelitian ini difokuskan pada analisis perlindungan hak-hak korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di pondok pesantren, dengan studi kasus di Kabupaten Magelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui data primer dari wawancara dengan korban, kepolisian, serta lembaga pendamping, dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan serta literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual di pondok pesantren meliputi penyalahgunaan relasi kuasa, budaya patriarki, minimnya pengawasan, serta lemahnya keberanian korban untuk melapor. Perlindungan hukum bagi korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun implementasinya belum optimal. Hambatan yang muncul antara lain stigma sosial, tertutupnya sistem pesantren, dan keterbatasan akses pendampingan hukum, sehingga perlindungan yang diberikan belum sepenuhnya efektif.
Kata Kunci: Hak Korban, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, Pondok Pesantren.
Tidak tersedia versi lain