Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TELEPON SELULER SAAT BERKENDARA DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Pelanggaran penggunaan telepon seluler saat berkendara semakin sering terjadi di Kota Magelang dan terekam melalui ETLE, menunjukkan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kondisi tersebut menjadi dasar perumusan masalah mengenai efektivitas penegakan hukum serta jenis upaya preventif dan represif yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut serta mengidentifikasi langkah-langkah penanggulangan yang dijalankan.
Penelitian ini juga diharapkan memberikan manfaat teoretis bagi pengembangan ilmu hukum serta manfaat praktis bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang dan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan Satlantas Polres Magelang Kota, observasi lapangan, dokumentasi, dan kajian literatur yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum melalui ETLE dan teguran langsung telah dilaksanakan, namun efektivitasnya belum optimal karena terbatasnya perangkat ETLE, kurangnya personel, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terutama pengemudi ojek online yang bergantung pada telepon seluler untuk bekerja. Upaya preventif berupa sosialisasi, patroli, dan edukasi sudah dilakukan, tetapi belum memberikan perubahan signifikan terhadap perilaku pengendara.
Simpulan penelitian menyatakan bahwa penegakan hukum di Kota Magelang masih kurang efektif. Saran yang diberikan meliputi penambahan titik ETLE, peningkatan edukasi publik, serta penguatan koordinasi antarinstansi untuk menciptakan kepatuhan yang lebih baik.
Kata Kunci: ETLE, Kecelakaan lalu lintas, Kota Magelang, Telepon seluler, Penegakan Hukum.
Tidak tersedia versi lain