Text
SKRIPSI URGENSI RUMAH AMAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Magelang, dengan korban mayoritas perempuan dan anak. Korban KDRT memerlukan perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga perlindungan nyata melalui penyediaan fasilitas yang aman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyediaan rumah aman sebagai upaya mewujudkan perlindungan hukum bagi korban KDRT di Kota Magelang serta mengkaji langkahlangkah yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang dalam membentuk rumah aman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan pendekatan grounded theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Magelang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban KDRT, sementara kebutuhan akan perlindungan dan pemulihan korban terus meningkat. Rumah aman menjadi sarana penting untuk memberikan perlindungan fisik dan psikis bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret pemerintah berupa penyusunan SOP, pengalokasian anggaran, penyediaan sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban KDRT.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rumah Aman, Perlindungan Hukum, Kota Magelang.
Tidak tersedia versi lain