Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS HAK RESTITUSI BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Pelaksanaan restitusi bagi korban kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih belum berjalan secara optimal akibat berbagai kendala struktural, administratif, dan konseptual dalam sistem hukum dan praktik peradilan pidana. Restitusi masih kerap dimaknai secara sempit sebagai kompensasi finansial semata, padahal dampak kekerasan seksual bersifat multidimensi, meliputi penderitaan fisik, trauma psikologis, hilangnya rasa aman, stigma sosial, serta gangguan jangka panjang terhadap kualitas hidup korban, sehingga pemahaman tersebut berpotensi mengabaikan kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep restitusi dalam perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta menilai kesesuaian pengaturannya dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban (the best interest of the victim). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan data yang diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi dalam UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 masih didominasi oleh paradigma kompensasi finansial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip restitutio in integrum serta keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan korban sebagai tujuan utama. Meskipun secara normatif prinsip kepentingan terbaik bagi korban telah diadopsi, implementasinya masih terkendala oleh prosedur administrasi yang kompleks, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi konseptual restitusi dan penguatan mekanisme implementasi agar restitusi dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pemulihan yang adil dan berperspektif korban.
Kata kunci: Restitusi; Kekerasan Seksual; Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Korban; Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain