Text
SKRIPSI ANALISIS PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK DI KOTA MAGELANG (Studi Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mgg)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana penganiayaan di Kota Magelang, dengan studi kasus terhadap Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mgg. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundangundangan seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP No. 43 Tahun 2017, serta PERMA No. 1 Tahun 2022.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kerangka hukum telah menjamin hak restitusi bagi anak korban sebagai bagian dari perlindungan dan keadilan restoratif. Penelitian Namun, dalam implementasinya pada putusan yang dikaji, hak restitusi tidak tercantum dalam pertimbangan maupun amar putusan. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran permohonan restitusi sejak tahap penyidikan, yang menunjukkan lemahnya peran aktif aparat penegak hukum dalam memberikan informasi dan mendampingi korban. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara pengaturan hukum dan praktik di lapangan, di mana pemenuhan hak restitusi sebagai instrumen pemulihan korban belum optimal.
Kata Kunci: Hak Restitusi; Anak Korban; Penganiayaan; Perlindungan Hukum; Putusan Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain