Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSIF DALAM PENYIAPAN DAN PENYEDIAAN TENAGA PENDIDIK DI KABUPATEN MAGELANG
Pendidikan inklusif merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara, termasuk penyandang disabilitas, sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan tersedianya pendidikan yang adil dan nondiskriminatif melalui penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik yang kompeten. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Magelang. Permasalahan penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Magelang dalam penyiapan dan penyediaan tenaga pendidik serta penerapan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pendidikan inklusif dan menilai sejauh mana prinsip keadilan telah diwujudkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen pendukung. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum dan teori keadilan John Rawls.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pendidikan inklusif di Kabupaten Magelang belum berjalan secara optimal. Ketiadaan regulasi teknis daerah, minimnya Guru Pendamping Khusus, keterbatasan pelatihan tenaga pendidik, serta belum optimalnya fungsi Unit Layanan Disabilitas menjadi faktor penghambat utama. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum terpenuhinya hak pendidikan penyandang disabilitas secara adil dan setara.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang perlu memperkuat pertanggungjawaban hukumnya melalui pembentukan regulasi teknis, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dan penguatan kelembagaan pendidikan inklusif. Disarankan agar pemerintah daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai pedoman operasional guna mewujudkan pendidikan inklusif yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata kunci: pendidikan inklusif, penyandang disabilitas, tenaga pendidik, keadilan, pemerintah daerah
Tidak tersedia versi lain