Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI DALAM PERKARA KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN TBK (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024)
ABSTRAK
Kepailitan merupakan instrumen hukum untuk menyelesaikan ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban kepada kreditur, termasuk dalam rezim PKPU dan perdamaian (homologasi). Penelitian ini mengkaji penolakan permohonan kasasi dalam perkara kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Rumusan masalah meliputi: (1) bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak kasasi; dan (2) apa akibat hukum penolakan kasasi bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk. Tujuannya menganalisis dasar yuridis putusan serta implikasi hukumnya, dengan manfaat teoritis bagi pengembangan kajian hukum kepailitan dan manfaat praktis bagi para pihak yang berkepentingan.
Penelitian ini dilaksanakan dengan metode hukum normatif, yang menggabungkan analisis kasus dan pendekatan legislasi. Informasi diperoleh dari sumber hukum utama (Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Mahkamah Agung, serta putusan-putusan yang relevan) dan juga dari sumber hukum sekunder melalui kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung menilai perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan; penghentian pembayaran dinilai sebagai wanprestasi. Dalil subrogasi ditolak karena tidak terbukti adanya pembayaran nyata oleh pihak ketiga, serta asas going concern tidak dapat meniadakan kewajiban yang telah disahkan pengadilan. Simpulan penelitian menegaskan penolakan kasasi memperkuat kepastian hukum dan efektivitas homologasi. Saran penelitian diarahkan pada penguatan mekanisme pengawasan pasca-homologasi agar kepatuhan debitur lebih terukur dan sengketa tidak berulang.
Kata kunci: kepailitan, kasasi, homologasi, wanprestasi, kepastian hukum.
Tidak tersedia versi lain