Text
SKRIPSI ANALISIS PERMASALAHAN PERJANJIAN JASA WEDDING ORGANIZER PADA ACARA PERNIKAHAN (STUDI DI KOTA MAGELANG)
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya praktik jasa wedding organizer (WO) di Kota Magelang yang dominan menggunakan perjanjian lisan. Berdasarkan hukum perdata, perjanjian lisan tersebut tetap sah dan memiliki kepastian hukum yang mengikat para pihak selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, namun masih terdapat kelemahan dalam aspek pembuktian pada saat terjadi sengketa. Perumusan masalah penelitian ini mengkaji bentuk permasalahan hukum pada pelaksanaan perjanjian jasa WO serta perwujudan pertanggungjawaban hukum pelaku usaha ketika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas norma hukum perdata dan perlindungan konsumen dalam mengakomodasi hak-hak para pihak pada perjanjian lisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pendekatan masalah dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dengan informan terkait meliputi klien selaku konsumen yang dirugikan, beberapa Wedding Organizer (WO) di Kota Magelang, dan pelaksana Ikatan Wedding Organizer Kota Magelang. Teknik observasi dokumen berupa invoice pembayaran, serta studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk permasalahan hukum yang terjadi adalah tindakan wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, yang secara spesifik dikategorikan ke dalam bentuk pelaku usaha (WO F) memenuhi prestasi tetapi tidak sebagaimana yang di perjanjikan (prestasi tidak sempurna). Pertanggungjawaban hukum oleh pelaku usaha berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mewajibkan ganti rugi atas kerugian konsumen, namun realisasinya belum berjalan maksimal akibat perjanjian dilaksanakan secara lisan yang membatasi posisi tawar konsumen dalam menempuh jalur penyelesaian sengketa formal, sehingga pada akhirnya konsumen tidak mendapatkan hak yang layak atas ganti rugi. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata dan UUPK telah menyediakan perlindungan hukum preventif yang kuat bagi perjanjian lisan maupun tertulis, namun ketiadaan kontrak tertulis yang rinci melemahkan aspek pembuktian yuridis konsumen. Disarankan bagi konsumen untuk menuangkan kesepakatan ke dalam bentuk tertulis demi kemudahan pembuktian, serta bagi penegak hukum untuk mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa konsumen.
Kata Kunci: Perjanjian Lisan, Wedding Organizer, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen.
Tidak tersedia versi lain