Text
SKRIPSI KEABSAHAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam perjanjian elektronik ditinjau dari hukum perdata dan hukum perlindungan konsumen serta implikasi hukumnya bagi pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal klausula baku dalam perjanjian elektronik dapat memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya terkait unsur kesepakatan yang diwujudkan melalui mekanisme clickwrap agreement. Namun secara substansial, klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, asas kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan secara mutlak dan harus dibatasi oleh prinsip perlindungan konsumen guna mewujudkan keadilan dan keseimbangan para pihak dalam transaksi elektronik. Implikasi hukum bagi pelaku usaha adalah adanya potensi tanggung jawab hukum berupa sanksi administratif, gugatan perdata, dan kewajiban ganti rugi kepada konsumen.
Kata Kunci: klausula baku, perjanjian elektronik, perlindungan konsumen.
Tidak tersedia versi lain