Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEPASTIAN REFUND UANG TIKET KONSER PADA PEMBELIAN MELALUI CALO
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam proses pembelian tiket konser melalui calo dengan fokus pada kepastian konsumen untu mendapatkan refund uang tiket. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan ganti rugi dalam transaksi pembelian tiket melalui calo tiket konser, serta mengetahui ketentuan hukum gugatan ganti kerugian kepada calo tiket konser yang telah mendapatkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaitkan antara pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan mengumpulkan berbagai referensi seperti buku, jurnal, undang-undang, serta sumber data sekunder lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan jika konsumen dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan refund uang tiket konser yang telah dibeli melalui calo tiket konser yang telah melakukan tindakan penipuan. Upaya hukum tersebut dapat melalui upaya hukum litigasi dan non-litigasi. Pada kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Jakarta Pusat nomor 157/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst calo tiket konser telah mendapatkan sanksi pidana. Hal tersebut masih terdapat kemungkinan bagi konsumen sebagai korban untuk menuntut ganti kerugian kepada terdakwa melalui gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dapat dijadikan alat bukti otentik bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Ganti Rugi, Calo Tiket
Tidak tersedia versi lain