Text
SKRIPSI EFEKTIVITAS HUKUM PASAL 23 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DALAM PEMBAYARAN NON-TUNAI DI MERCHANT CAFE KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Perkembangan sistem pembayaran digital di Indonesia mendorong munculnya kebijakan cashless only pada merchant cafe, termasuk di Kota Magelang. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena di satu sisi menawarkan kemudahan transaksi, namun di sisi lain bertentangan dengan ketentuan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang dalam praktik serta dampak hukum yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha dan konsumen dalam hubungan hukum transaksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengombinasikan studi kepustakaan untuk menganalisis norma hukum dengan data primer yang diperoleh melalui kuesioner kepada konsumen dan wawancara dengan pihak terkait. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum dengan praktik di lapangan serta menganalisis efektivitas hukum berdasarkan faktor-faktor yang memengaruhinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang terhadap kebijakan cashless only di merchant cafe Kota Magelang belum efektif, karena belum tercapainya kesatuan antara peraturan hukum, pelaksanaan di lapangan, dan mekanisme pengawasan. Kondisi ini dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum yang belum mendukung secara optimal. Selain itu, kebijakan cashless only menimbulkan dampak hukum bagi para pihak. Bagi pelaku usaha, kebijakan tersebut melanggar kewajiban menerima Rupiah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sementara itu, bagi konsumen, kebijakan tersebut menimbulkan kerugian yang bersifat immateriil berupa pembatasan hak atas kenyamanan, kemudahan, kebebasan memilih metode pembayaran, serta perlakuan yang tidak diskriminatif dalam bertransaksi. Disimpulkan bahwa penerapan kebijakan cashless only belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip perlindungan konsumen, sehingga transformasi digital dalam sistem pembayaran harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Disarankan agar pelaku usaha mematuhi kewajiban penerimaan Rupiah baik berupa tunai maupun non-tunai, konsumen meningkatkan kesadaran hukum, serta pemerintah dan Bank Indonesia memperkuat pengawasan, kejelasan regulasi, dan pembentukan lembaga perlindungan konsumen di daerah guna meningkatkan efektivitas hukum dalam praktik sistem pembayaran.
Kata Kunci: Cashless Only, Efektivitas Hukum, UU Mata Uang, Perlindungan Konsumen, Sistem Pembayaran
Tidak tersedia versi lain