PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

Beranda Katalog Koleksi Konten Lokal Tugas Akhir Mahasiswa (Skripsi, Laporan Akhir, LKP) Lantai 2

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI ANALISIS JUDICIAL SCRUTINY SEBAGAI MEKANISME KOREKSI UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

AZAHRA WULANDARI AJI - Nama Orang;

ABSTRAK
Revisi KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 belum secara optimal menghadirkan mekanisme pengawasan yudisial yang bersifat ex ante terhadap upaya paksa dalam penyidikan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa guna menjamin prinsip Presumption of Innocence, serta menganalisis mekanisme pengawasan upaya paksa penyidikan melalui Judicial Scrutiny dalam KUHAP baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan perbandingan hukum, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru mengakui 9 (sembilan) jenis upaya paksa yang wajib memenuhi prinsip legalitas, HAM, dan asas praduga tak bersalah dengan syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Mekanisme Judicial Scrutiny diimplementasikan melalui pengawasan pre factum oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk tindakan seperti penggeledahan dan penyadapan, serta pengawasan post factum melalui praperadilan yang diperluas. Namun, penangkapan dan penahanan belum mensyaratkan izin pengadilan terlebih dahulu, sehingga pengawasan yudisial atas kedua tindakan tersebut masih bersifat reaktif, berbeda dengan sistem Habeas Corpus di Inggris yang proaktif sejak awal penyidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelembagaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah maju, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas hakim dan dukungan regulasi teknis yang memadai agar Judicial Scrutiny mampu memberikan perlindungan nyata bagi hak asasi tersangka dan menjamin due process of law dalam setiap tahapan penyidikan tindak pidana.
Kata kunci: Praperadilan, Upaya Paksa, Judicial Scrutiny, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Asas Praduga Tak Bersalah.


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM AJI A 2026
42-UN57.U1-SH-V-2026
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM AJI A 2026
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2026
Deskripsi Fisik
XVI;153HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULLTEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?