Text
SKRIPSI ANALISIS JUDICIAL SCRUTINY SEBAGAI MEKANISME KOREKSI UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
ABSTRAK
Revisi KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025 belum secara optimal menghadirkan mekanisme pengawasan yudisial yang bersifat ex ante terhadap upaya paksa dalam penyidikan, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa guna menjamin prinsip Presumption of Innocence, serta menganalisis mekanisme pengawasan upaya paksa penyidikan melalui Judicial Scrutiny dalam KUHAP baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan perbandingan hukum, serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru mengakui 9 (sembilan) jenis upaya paksa yang wajib memenuhi prinsip legalitas, HAM, dan asas praduga tak bersalah dengan syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Mekanisme Judicial Scrutiny diimplementasikan melalui pengawasan pre factum oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk tindakan seperti penggeledahan dan penyadapan, serta pengawasan post factum melalui praperadilan yang diperluas. Namun, penangkapan dan penahanan belum mensyaratkan izin pengadilan terlebih dahulu, sehingga pengawasan yudisial atas kedua tindakan tersebut masih bersifat reaktif, berbeda dengan sistem Habeas Corpus di Inggris yang proaktif sejak awal penyidikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelembagaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) merupakan langkah maju, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas hakim dan dukungan regulasi teknis yang memadai agar Judicial Scrutiny mampu memberikan perlindungan nyata bagi hak asasi tersangka dan menjamin due process of law dalam setiap tahapan penyidikan tindak pidana.
Kata kunci: Praperadilan, Upaya Paksa, Judicial Scrutiny, Hakim Pemeriksa Pendahuluan, Asas Praduga Tak Bersalah.
Tidak tersedia versi lain